“… PERJUANGAN MELAWAN KEKUASAAN adalah PERJUANGAN INGATAN MELAWAN LUPA ..."

dhia_prekasha's posts with tag: abigail gautama

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag abigail gautama

 

 

Gugatan

Ketika Profesor Digugat Sang Putri

 

Guru besar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran berperkara dengan putri tunggalnya. Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, 80 tahun, oleh putrinya, Abigail Gautama, dinilai sudah pikun sehingga tak mampu mengelola keuangan dan harta bendanya. Atas dasar itulah, Abigail meminta pengadilan menunjuk dia sebagai pengampu. Namun MA, pada 6 Maret lalu, membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Prof. Sudargo Gautama alias Gouw Giok Siong berada di bawah pengampuan (curatele). Jika pengadilan menyetujui, Abigail berwenang mengurus kepentingan ayahnya, termasuk mengatur dan mengelola harta benda milik ayahnya itu. Kabarnya, Sudargo memiliki harta dan sejumlah properti yang tersebar di Indonesia dan Australia. Pada saat ini, kekayaan tersebut diurus Sudargo bersama istri barunya, asal "negeri kanguru", Yvonne E. Clark. Meski telah ada penetapan MA, perseteruan sedarah itu tampaknya belum akan berakhir. Selain masih menanti putusan banding di Australia, di Jakarta pun Abigail belum menyerah. "Kemungkinan klien saya akan mengajukan perlawan," kata Denny Kailimang.


[Hukum, Gatra Nomor 22 Beredar Kamis, 10 April 2008] [ Print | Email ] 

 

http://www.gatra.com

 

HUKUM & KRIMINALITAS


Gugatan
Ketika Profesor Digugat Sang Putri

Lima hari setelah perayaan ulang tahunnya yang ke-80, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama mendapat kado istimewa dari Mahkamah Agung (MA). Ketua MA Bagir Manan, pada 6 Maret lalu, membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Prof. Sudargo Gautama alias Gouw Giok Siong berada di bawah pengampuan (curatele).


Curatele, mengacu pada ketentuan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), adalah permohonan mewakili orang yang dianggap sudah tak mampu melakukan tindakan hukum (orang dalam pengampuan). Permohonan pengampuan terhadap Prof. Sudargo adalah putri tunggalnya, Abigail Gautama. Abigail adalah hasil perkawinan Sudargo dengan Constantina Setiono. Abigail menganggap ayahnya sudah pikun sehingga tak mampu mengelola keuangan dan harta bendanya. Atas dasar itulah, Abigail meminta pengadilan menunjuk dia sebagai pengampu.

Jika pengadilan menyetujui, Abigail berwenang mengurus kepentingan ayahnya, termasuk mengatur dan mengelola harta benda milik ayahnya itu. Kabarnya, Sudargo memiliki harta dan sejumlah properti yang tersebar di Indonesia dan Australia. Pada saat ini, kekayaan tersebut diurus Sudargo bersama istri barunya, asal "negeri kanguru", Yvonne E. Clark.


Prof. Sudargo Gautama memang bukan nama asing di kancah hukum negeri ini. Kantor Advokat Sudargo Gautama & Associates dia dirikan pada tahun kelahiran Abigail, 57 tahun lampau. Sudargo adalah penasihat hukum Pemerintah Indonesia khusus untuk kasus hukum internasional, seperti kasus-kasus arbitrase di London atau Paris. Guru besar hukum Universitas Indonesia, Akademi Hukum Militer, dan Universitas Padjadjaran, Bandung, ini telah menulis tak kurang dari 124 buku.


Firma Sudargo banyak berurusan dengan hukum agraria, anti-monopoli, perbankan, kepailitan, persaingan dagang, keagenan dan waralaba, penanaman modal asing, serta sengketa hukum internasional. Tak mengherankan, banyak perusahaan asing dan nasional besar menjadi kliennya. Misalnya Bank of America, Chase Manhattan Bank, Citibank, Deutsche Bank, Bank Mandiri, Bank Dagang Negara, Freeport Indonesia, Unilever, Toyota, Sumitomo, dan Pertamina.


Sebelumnya, hubungan Sudargo dengan Abigail sangat harmonis. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1974, Abigail diterima bekerja sebagai advokat di kantor milik ayahnya, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Abigail, yang fasih berbicara bahasa Inggris dan Belanda, punya keahlian di bidang hukum hak cipta, merek dagang, dan hak atas kekayaan intelektual.


Sayangnya, Abigail harus menghadapi kenyataan pahit. Pernikahan ayah dan ibunya yang telah berjalan 47 tahun bubar. Entah apa pemicunya, Constantina mengajukan permohonan cerai, yang kemudian disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 1998. Tak lama menduda, Sudargo menikahi Yvonne E. Clark, perempuan asal Australia.


Setelah menikah, pasangan baru ini lebih sering bermukim di Australia dibandingkan dengan di Indonesia. Di "negeri kanguru" itu, Sudargo dan Yvonne tinggal di kawasan Kings Park Avenue, Crawley, Perth, Australia Barat. Sedangkan Abigail tetap berdomisili di Indonesia.


Belakangan, Abigail mulai mencemaskan kondisi kesehatan ayahnya yang telah sepuh dan sakit-sakitan. Apalagi, ayahnya itu diketahui pernah dioperasi di bagian kepala setelah sempat mengalami perdarahan otak, pada Oktober 2005. Abigail menganggap ayahnya tidak memiliki kemampuan yang cakap untuk mengurus diri sendiri, termasuk mengelola keuangan.


Jika dibiarkan, ia khawatir, harta milik ayahnya habis sia-sia. Karena kondisi itu, Abigail bernisiatif memohon penunjukan seorang administrator untuk ayahnya. Yakni jabatan yang serupa dengan seorang pengampu di Indonesia.


Permohonan itu didaftarkan di State Administrative Tribunal (SAT) Western Australia atau Pengadilan Administrasi Negara Bagian Australia Barat, awal 2007. "Klien saya mengajukan permohonan penunjukan administrator di pengadilan Australia karena harta ayahnya ada di sana," kata kuasa hukum Abigail, Denny Kailimang. Dari dokumen yang Gatra peroleh terungkap bahwa pada 28 Agustus 2007, pengadilan Australia merestui permohonan Abigail.


Bukti penting yang dijadikan rujukan pengadilan Australia adalah dokumen hasil analisis kesehatan Sudargo yang dibuat Andrew Granger, dokter spesialis geriatri (manula) dari Rumah Sakit Sir Charles Gairdner di Nedlands, Australia Barat. Isinya, Dokter Granger menyimpulkan bahwa Sudargo tidak punya kemampuan mengelola keuangan dan kehidupannya.


Hasil analisis itu dibuat setelah Dokter Granger melakukan pemeriksaan terhadap Sudargo pada 7 dan 8 Mei 2007. Toh, putusan itu belum final. Pihak Sudargo, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan banding yang didaftarkan di Supreme Court of Western Australia.


Cerita terus berlanjut. Berbekal kemenangan di pengadilan Australia, Abigail melayangkan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini didaftarkan pada 3 September 2007. Di persidangan, Abigail mengajukan tiga saksi: teman, suami, dan anaknya. Penjelasan ketiga saksi seragam: Sudargo mengalami kepikunan.


Mengacu pada keterangan saksi-saksi dan amar putusan pengadilan Australia yang disertakan sebagai bukti dalam gugatan permohonan, Hakim Syafrullah Sumar mengabulkan permohonan Abigail. Penetapan pengadilan pun dikeluarkan pada 25 September 2007. Amar penetapan itu menyebutkan, karena menderita gangguan kesehatan pikiran, Sudargo ditempatkan di bawah pengampuan. Selain itu, pengadilan menetapkan Abigail sebagai pengampu sang ayah.


Pihak Sudargo menolak ditetapkan di bawah pengampuan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan perlawanan pada 20 Januari 2008. Sederet dalil hukum dipakai. Antara lain Pasal 439 KUH Perdata. Klausul ini mengamanatkan bahwa pengadilan harus meminta keterangan pihak yang akan diminta pengampuan. Faktanya, selama proses persidangan hingga keluarnya penetapan, pengadilan hanya menghadirkan saksi-saksi yang diajukan pihak pemohon, Abigail. Sedangkan Sudargo, selaku pihak termohon, belum pernah dihadirkan di persidangan.


Soal putusan pengadilan Australia itu, pihak Sudargo menolak jika putusan yang dikeluarkan pengadilan negara asing itu dijadikan sebagai rujukan oleh pengadilan Indonesia. Mengacu pada buku Hukum Perdata Internasional Indonesia yang ditulis sendiri oleh Sudargo, berdasarkan asas kedaulatan teritorial, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum negara Indonesia. "Putusan pengadilan Australia tidak punya kekuatan mengikat apa pun di wilayah hukum negara Indonesia," kata anggota tim kuasa hukum Sudargo, Andi F. Simangunsong.


Setelah diperiksa di MA, dalil yang disodorkan pihak Sudargo dalam gugatan perlawanan itu diamini MA. Dalam amar penetapan MA yang diteken Ketua MA, Bagir Manan, disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 439 KUH Perdata. Maka, pemeriksaan yang dilakukan pun tidak sah dan penetapannya dinyatakan batal demi hukum. "Penetapan MA menyatakan, Profesor Gautama tidak berada di bawah pengampuan siapa pun. Dia berhak melakukan tindakan hukum apa pun," ujar Andi F. Simangunsong.

 


Meski telah ada penetapan MA, perseteruan sedarah itu tampaknya belum akan berakhir. Selain masih menanti putusan banding di Australia, di Jakarta pun Abigail belum menyerah. "Kemungkinan klien saya akan mengajukan perlawan," kata Denny Kailimang.


Sujud Dwi Pratisto dan Anthony

[Hukum, Gatra Nomor 22 Beredar Kamis, 10 April 2008]

 

http://www.gatra.com/artikel.php?id=113995

 

APA & SIAPA

Presiden Tunjuk Artika

Sebagai Duta Hukum RI


Jakarta, 16 April 2008 12:52

Meski mengaku tidak menyangka dirinya akan ditunjuk sebagai Duta Hukum Indonesia, Artika Sari Devi, mengatakan siap menjalani tugasnya untuk memasyarakatkan berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di bidang hukum.


"Saya merasa tugas ini tanggungjawabnya besar, tetapi saya akan memakai hati nurani agar tugas ini bisa saya jalani dengan enak," kata Artika, setelah mendapat tugas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).


Sarjana hukum yang masih kuliah S2 Magister Kenotariatan itu menyatakan, tugas sebagai Duta Hukum bukanlah hal yang ringan. Apalagi terkait sosialisasi budaya hukum di tengah masyarakat.

 

"Aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sudah lengkap tetapi budaya hukum di masyarakat masih sebatas retorika saja belum sesuai kenyataan," kata Artika.


Berdasarkan pengamatannya, masyarakat saat ini lebih banyak memahami peraturan secara perkataan saja dan belum menyentuh esensi dari peraturan itu. "Jadi kadang-kadang banyak warga yang melanggar hukum bukan karena sengaja, tetapi karena tidak tahu kenapa aturan itu dibuat," tanggap Artika.


Gadis kelahiran Kepulauan Bangka Belitung 29 September 1979 ini berpendapat, untuk mengubah hal itu, sebagai Duta Hukum dirinya akan melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dengan melihat budaya hukum di masing-masing daerah. "Kalau di Jakarta, pelanggaran hukum yang menonjol adalah persoalan psikotropika, berbeda dengan daerah-daerah lain," katanya.


Artika juga menyatakan bakal mengajak teman-temannya sesama selebritas untuk mendukung tugasnya ini sehingga tugas sosialisasi hukum ke masyarakat akan lebih cepat lagi. "Teman-teman artis justru berperan besar. Mereka bisa sekalian sosialisasi soal hukum, dan mereka pengaruhnya besar terhadap image masyarakat," pungkasnya.
[EL, Ant]

 

http://www.gatra.com/artikel.php?id=113974

 


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help